get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:43:00 WIB
JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Selain hukuman mati dan kebiri kimia, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penyitaan aset-aset milik terdakwa Herry Wirawan. Jaksa juga menuntut Herry membayar ganti rugi kepada para korban perbuatan biadabnya.

Diketahui, Herry Wirawan memiliki dua lembaga pendidikan, mes, dan rumah. Sejak 2016 hingga 2021, Herry mengelola Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani. Kemudian, yayasan yatim piatu di Parakansaat dan pondok pesantren Tanfidz Madani

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus ketua tim JPU Asep N Mulyana mengatakan, menuntut Herry membayar denda senilai Rp500 juta subsider pidana kurungan 1 tahun serta mewajibkan kepada Herry untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp331 juta.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban total Rp331 juta," kata Kajati Jabar seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut