JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta
Tim JPU, ujar Asep, juga menuntut sejumlah yayasan, pondok pesantren yang dikelola Herry dibekukan dan dicabut izin operasionalnya. Seluruh aset milik Herry berupa tanah, bangunan pesantren, dan motor Mio, disita untuk dilelang.
Aset yang disita negara dan akan digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang mereka lahirkan. "Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita unyuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Editor: Agus Warsudi