get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:09:00 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati, kebiri, disita seluruh asetnya, diwajibkan membayar denda dan ganti rugi, Selasa (11/1/2022). Tuntutan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena mengatakan, tuntutan itu sesuai harapan. Komnas PA mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar menuntut mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa.

"Sesuai harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," kata Bima Sena kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. 

"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera, yes. Ini yang masyarakat harapkan. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati ya. Itu memang syaratnya sudah masuk semua. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," ujar Bima. 

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Terdakwa Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan. Predator seks itu hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan.

Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. "Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata Asep N Mulyana.

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar. 

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, pemprov jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," tuturnya.

Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut