Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia
BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar sangat berharap majelis hakim mejatuhkan hukuman terberat yakni mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Jika tidak divonis mati, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri terhadap predator seks anak-anak itu.
Itu alasan tim JPU mengajukan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Selain dua tuntutan tersebut, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp500 juta dan ganti rugi Rp331 juta.
Bahkan JPU meminta hakim membubarkan seluruh lembaga pendidikan dan yayasan yang dikelola Herry, menyita dan melelang seluruh aset milik terdakwa. Hasilnya diberikan seluruhnya untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat pemerkosaan pelaku.
Hukuman tambahan ini pun diajukan JPU sebagai alternatif jika dua hukuman terberat di atas tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tujuannya, untuk membiaya pendidikan dan masa depan para korban dan anak yang mereka lahirkan.
Editor: Agus Warsudi