get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Warga Subang Kesal saat Buka Keran Tiba-tiba Air PDAM Berwarna Cokelat

Jaksa Tempuh Restorative Justice, 3 Pemuda di Subang Taubat dan Cium Kaki Orang Tua

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:55:00 WIB
Jaksa Tempuh Restorative Justice, 3 Pemuda di Subang Taubat dan Cium Kaki Orang Tua
Tiga pemuda bertaubat setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kasipenkum menuturkan, restorative ini disetujui karena memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Setelah restorative justice tersebut disetujui, tutur Kasipenkum, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua temannya, terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu. Mereka mencuri besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang

Kasus ini berjalan hingga masuk ke meja hijau. Namun di tengah perjalanan, Penuntut umum berinisiasi untuk melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. Perdamaian pun terjadi antara kedua belah pihak.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut