Jaksa Tempuh Restorative Justice, 3 Pemuda di Subang Taubat dan Cium Kaki Orang Tua

Kasipenkum menuturkan, restorative ini disetujui karena memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Setelah restorative justice tersebut disetujui, tutur Kasipenkum, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua temannya, terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu. Mereka mencuri besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kasus ini berjalan hingga masuk ke meja hijau. Namun di tengah perjalanan, Penuntut umum berinisiasi untuk melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. Perdamaian pun terjadi antara kedua belah pihak.
Editor: Agus Warsudi