Jaksa Tempuh Restorative Justice, 3 Pemuda di Subang Taubat dan Cium Kaki Orang Tua

"Jaksa penuntut umum Kejari Subang telah melakukan upaya perdamaian antara PT KAI dengan terdakwa yang didampingi masing-masing orang tua," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, upaya perdamaian itu dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aser Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manager PT KAI. Perdamaian dilaksanakan pada 22 Desember 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu, ketiga terdakwa meminta maaf atas perbuatannya mencuri besi bekas milik PT KAI. Permintaan maaf itupun diterima oleh pihak PT KAI. "Para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," ujar Dodi.
"Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan Pasal 5 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor: Agus Warsudi