Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah
Sementara itu, Habib Bahar pasrah atas sikap JPU yang meminta majelis hakim menolak eksepsi. "Tidak ada pertanyaan yang mulia," kata Bahar saat dipersilakan hakim untuk menanggapi atau mempertanyakan tanggapan jaksa.
Hakim Dodong Rusdani menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi. Bahar pun pasrah tergantung hakim. "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," tutur pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.
Seusai tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut, hakim akan mengambil sikap dalam agenda putusan sela. Hakim meminta waktu sepekan untuk membacakan putusan tersebut.
"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan. Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," ujar Dodong. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi