get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis 

Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah

Selasa, 19 April 2022 - 12:17:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah
Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022). 

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," kata JPU.

Jaksa menyatakan, terkait pemindahan lokasi sidang, dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan.

"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan  karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya. 

Terkait tudingan kuasa hukum dakwaan mengandung muatan politis hingga Bahar dizalimi, JPU membantah. "Dalam ketentuan, bukan dengan mudah (pembuatan dakwaan) dilakukan tanpa analisa. PH menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statement keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa undang-undang dapat diberlakukan agar sidang tidak keluar konteks," tutur JPU. 

"Sesuai uraian bahwa ketentuan pasal 14-15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam fikiran penasihat hukum terdakwa. Untuk membuktikan salah atau tidak harus melalui proses hukum yang adil dan keadilan sampai jatuh vonis," ucap. 

Dalam jawaban atas eksepsi tersebut, jaksa meyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim antara lain:

1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa. 

2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. 

4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Sementara itu, Habib Bahar pasrah atas sikap JPU yang meminta majelis hakim menolak eksepsi. "Tidak ada pertanyaan yang mulia," kata Bahar saat dipersilakan hakim untuk menanggapi atau mempertanyakan tanggapan jaksa. 

Hakim Dodong Rusdani menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi. Bahar pun pasrah tergantung hakim. "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," tutur pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu. 

Seusai tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut, hakim akan mengambil sikap dalam agenda putusan sela. Hakim meminta waktu sepekan untuk membacakan putusan tersebut. 

"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan. Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," ujar Dodong. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut