BANDUNG, iNews.id - Ceramah Habib Bahar bin Smith di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu, disebut oleh jaksa penuh dengan berita bohong atau hoaks. Karenanya, ceramah seperti itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2007.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah baik secara offline maupun online melalui media sosial.
Editor : Agus Warsudi
TAG :
habib bahar
habib bahar bin smith
habib bahar smith
kasus habib bahar
sidang habib bahar
isu hoaks
kabar hoaks
hoaks
berita hoaks
fatwa mui
Bagikan Artikel: