Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI
Rabu, 06 April 2022 - 12:27:00 WIB
Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan
3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Editor: Agus Warsudi