Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis
BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mengada-ngada dan kental muatan politis. Anggapan itu disampaikan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," Ichwan Tuankotta, ketua tim kuasa hukum Habib Bahar.
Ichwan Tuankotta menyatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap Habib Bahar.
Editor: Agus Warsudi