Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah
"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.
Terkait tudingan kuasa hukum dakwaan mengandung muatan politis hingga Bahar dizalimi, JPU membantah. "Dalam ketentuan, bukan dengan mudah (pembuatan dakwaan) dilakukan tanpa analisa. PH menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statement keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa undang-undang dapat diberlakukan agar sidang tidak keluar konteks," tutur JPU.
"Sesuai uraian bahwa ketentuan pasal 14-15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam fikiran penasihat hukum terdakwa. Untuk membuktikan salah atau tidak harus melalui proses hukum yang adil dan keadilan sampai jatuh vonis," ucap.
Editor: Agus Warsudi