get app
inews
Aa Text
Read Next : Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Ini Mes Tempat Herry Wirawan Tampung Santriwati Korban Pemerkosaan dan Bayinya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:02:00 WIB
Ini Mes Tempat Herry Wirawan Tampung Santriwati Korban Pemerkosaan dan Bayinya
Sebuah rumah yang dijadikan mes atau tempat penampungan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan dan bayinya. (Foto: ISTIMEWA)

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut