get app
inews
Aa Text
Read Next : Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Ini Mes Tempat Herry Wirawan Tampung Santriwati Korban Pemerkosaan dan Bayinya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:02:00 WIB
Ini Mes Tempat Herry Wirawan Tampung Santriwati Korban Pemerkosaan dan Bayinya
Sebuah rumah yang dijadikan mes atau tempat penampungan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan dan bayinya. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36), ustaz atau guru Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung menampung santriwati korban pemerkosaan di sebuah mes. Mereka tinggal di mes kawasan Cibiru Hilir itu bersama bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan dan santriwati lain.

Diketahui, akibat ulah bejatnya, tujuh santri sudah melahirkan sembilan anak. Saat ini, sembilan bayi tersebut telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut.

Saat ini, mes atau rumah penampungan dengan halaman cukup luas tersebut sepi, tanpa aktivitas. Gerbang dan pintu mes bercat cokelat muda dan krem tersebut tertutup rapat.

Ketua RT 3 Yasa mengatakan, mes tersebut sempat digerebek polisi pada pertengahan 2021 lalu dan dipasangi garis polisi. Saat itu, Yasa tidak ikut mendampingi kepolisian melakukan penggerebekan karena sedang bekerja. 

Sehingga, Yasa tak tahu banyak mengenai situasi di dalam mes saat penggerebekan berlangsung. "Sempat digerebek hampir setahun lalu," kata Yasa beberapa waktu lalu.

Sementara itu, seorang pemilik toko kelontong di depan rumah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pernah ada seorang perempuan berumur belasan keluar dari mes sebelum penggerebekan.

Perempuan tersebut memesan makanan ringan dan minuman dalam jumlah besar. "Beli kue di sini tapi gak tau acara apa. Beli kue basah ada 30 bungkus sama air minum 2 dus," katanya.

Menurutnya, perempuan berusia belasan yang belanja makanan ringan dan minuman tersebut berperawakan tinggi. Dia tak sempat bertanya perempuan itu santri atau bukan tapi tidak dijawab.

Dari pengamatan, dia menduga perempuan itu sedang hamil. "Kayanya lagi hamil. Itu kejadiannya udah lama. Sebelum digerebek," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut