Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung
3. Gugatan terdaftar dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
4. Selain menggugat ayahnya RE Koswara, gugatan Deden juga ditujukan kepada Imas Solihah (anak pertama RE Koswara), Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah (anak kelima RE Koswara) sebagai turut tergugat.
5. Untuk mengurus gugatan perdata itu, Deden menguasakannya kepada Masitoh, adiknya, atau anak ketiga RE Koswara.
6. Namun Masitoh yang berprofesi pengacara itu, meninggal dunia pada Senin 18 Januari 2021 malam akibat sakit jantung.
6. Berdasarkan keterangan Hamidah yang turut tergugat dalam perkara ini, gugatan berawal dari sewa menyewa sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan toko oleh Deden di Jalan AH Nasution. Toko itu telah ditempati Deden sejak 2012 silam dengan sewa Rp7,5 per tahun.
7. Bangunan toko dan tanah tersebut berada di atas tanah warisan dari kakek mereka. Sedangkan RE Koswara, sang ayah, merupakan ahli waris. Sehingga masih ada hak orang lain, seperti adik dan kakak dari RE Koswara.
8. Pada Desember 2020, RE Koswara dan saudara-saudaranya berencana menjual tanah warisan seluas 4.000 ribu meter persegi di Jalan AH Nasution itu. Hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris. Lantaran hendak dijual, RE Koswara meminta anaknya Deden pindah dari toko di atas tanah warisan tersebut.
Editor: Agus Warsudi