Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Kasus gugatan perdata Rp3 miliar yang dilayangkan Deden anak kandung dan Nining, menantu, terhadap ayah yang telah renta, RE Koswara (85), menyedot perhatian masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.
RE Koswara memiliki enam anak, yaitu Imas Solihah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.
Koswara mengaku telah lelah berjuang membesarkan dan menyekolahkan keenam anaknya itu. Berpuluh tahun Koswara bekerja keras, siang malam, untuk membiayai mereka. Koswara ingin beristirahat. Namun kenyataan pahit harus dihadapi.
Ayah yang telah sepuh ini digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri, Deden, dan menantunya Nining (istri Deden) sebesar Rp3 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan berkas gugatan, keterangan tergugat, dan kuasa hukumnya:
1. Gugatan perdata diajukan oleh Deden dan istrinya Nining ke Pengadilan Negeri Bandung (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
2. Deden merupakan anak kedua dari RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sedangkan Nining (istri Deden) merupakan menantu RE Koswara.
3. Gugatan terdaftar dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
4. Selain menggugat ayahnya RE Koswara, gugatan Deden juga ditujukan kepada Imas Solihah (anak pertama RE Koswara), Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah (anak kelima RE Koswara) sebagai turut tergugat.
5. Untuk mengurus gugatan perdata itu, Deden menguasakannya kepada Masitoh, adiknya, atau anak ketiga RE Koswara.
6. Namun Masitoh yang berprofesi pengacara itu, meninggal dunia pada Senin 18 Januari 2021 malam akibat sakit jantung.
6. Berdasarkan keterangan Hamidah yang turut tergugat dalam perkara ini, gugatan berawal dari sewa menyewa sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan toko oleh Deden di Jalan AH Nasution. Toko itu telah ditempati Deden sejak 2012 silam dengan sewa Rp7,5 per tahun.
7. Bangunan toko dan tanah tersebut berada di atas tanah warisan dari kakek mereka. Sedangkan RE Koswara, sang ayah, merupakan ahli waris. Sehingga masih ada hak orang lain, seperti adik dan kakak dari RE Koswara.
8. Pada Desember 2020, RE Koswara dan saudara-saudaranya berencana menjual tanah warisan seluas 4.000 ribu meter persegi di Jalan AH Nasution itu. Hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris. Lantaran hendak dijual, RE Koswara meminta anaknya Deden pindah dari toko di atas tanah warisan tersebut.
9. Namun Deden keberatan sehingga membuat kesepakatan sewa menyewa ulang. RE Koswara meminta Deden membayar sewa Rp8 juta per tahun atau naik Rp500 dari sebelumnya.
10. Deden sepakat dan membayar Rp8 juta. Namun tak lama kemudian RE Koswara mengembalikan uang Rp8 juta dan membatalkan perjanjian sewa tersebut. RE Koswara juga tetap meminta Deden mengosongkan tokonya.
11. Tak terima perjanjian sewa menyewa dibatalkan, Deden dan istrinya Nining, lantas mengajukan gugatan perdata dengan nilai tuntutan Rp3 miliar. Deden dan Nining juga menuntut ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil Rp200 juta.
12. Imas Solihah, Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah menjadi turut tergugat dalam perkara ini karena Deden menuding keduanya telah memengaruhi RE Koswara membatalkan sewa menyewa ruko.
13. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas berlangsung pada Selasa 12 Januari 2021. Namun karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan PT PLN, yang juga turut tergugat dalam perkara ini, tak hadir, sidang ditunda.
14. Sidang dilanjutkan Selasa (19/1/2021). Namun BPN Kota Bandung dan PT PLN kembali tak hadir. Sidang pemeriksaan berkas kembali ditunda Selasa (26/1/2021) pekan depan. Dalam sidang, ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardita menyarankan kedua belah pihak menempuh jalan mediasi.
15. Jika mediasi tak juga menemukan titik temu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
16. Untuk menghadapi gugatan ini, 20 pengacara menyatakan siap mendampingi dan membantu RE Koswara. Bahkan 20 pengacara itu tak memungut bayaran alias gratis atas jasa mereka.
Editor: Agus Warsudi