Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum
Senin, 08 November 2021 - 12:38:00 WIB

"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor: Agus Warsudi