get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum

Senin, 08 November 2021 - 12:38:00 WIB
Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan AZ tersangka pinjol ilegal terhadap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. Persidangan di PN Bandung ditunda karena termohon tidak hadir. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Amira Zahra atau AZ (25), tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terhadap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai termohon. AZ mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Fahmi Nugroho, kuasa hukum atau pengacara AZ dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diuji oleh pemohon AZ. Pertama, AZ menggugat penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar

"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Yang kami persoalkan itu terutama kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," kata Fahmi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (8/11/2021). 

AZ, ujar Fahmi, menanyakan dasar hukum termohon Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut