get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimsus Polda Jabar Serahkan Hasil Proses Sidik Pinjol Ilegal ke Kejaksaan

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

Sabtu, 06 November 2021 - 12:19:00 WIB
Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

BANDUNG, iNews.id - Satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Gugatan itu telah diterima PN Bandung dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Ditkrimsus Polda Jabar.

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan oleh tersangka kasus pinjol ilegal yang digerebek Subdit V Siber Polda Jabar di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Daftarnya sudah ada. Barusan saya sudah konfirmasi juga. Gugatan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka atas penetapan dirinya sebagai tersangka," kata Wasdi kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Wasdi menyatakan, PN Bandung sudah menunjuk hakim tunggal, yakni Yuli Sintesa. "Kalau tidak salah sidangnya pekan depan. Inti praperadilannya, penetapan tersangka dari Polda Jabar diminta dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut