Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Gugatan itu telah diterima PN Bandung dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Ditkrimsus Polda Jabar.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan oleh tersangka kasus pinjol ilegal yang digerebek Subdit V Siber Polda Jabar di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Daftarnya sudah ada. Barusan saya sudah konfirmasi juga. Gugatan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka atas penetapan dirinya sebagai tersangka," kata Wasdi kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Wasdi menyatakan, PN Bandung sudah menunjuk hakim tunggal, yakni Yuli Sintesa. "Kalau tidak salah sidangnya pekan depan. Inti praperadilannya, penetapan tersangka dari Polda Jabar diminta dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi