Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Gugatan itu telah diterima PN Bandung dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Ditkrimsus Polda Jabar.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan oleh tersangka kasus pinjol ilegal yang digerebek Subdit V Siber Polda Jabar di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Daftarnya sudah ada. Barusan saya sudah konfirmasi juga. Gugatan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka atas penetapan dirinya sebagai tersangka," kata Wasdi kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Wasdi menyatakan, PN Bandung sudah menunjuk hakim tunggal, yakni Yuli Sintesa. "Kalau tidak salah sidangnya pekan depan. Inti praperadilannya, penetapan tersangka dari Polda Jabar diminta dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Ditanya inisial tersangka pinjol ilegal yang mengajukan gugatan praperadilan, Wasdi mengaku tidak bisa memastikan. "Tersangkanya mungkin yang bosnya, tapi belum tahu pasti juga," tutur Wasdi.
Diketahui, Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman, DIY beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan itu, 86 orang karyawan dan debt collector diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama perusahaan pinjol ilegal berinisial RSO atau RSS. Sedangkan tujuh tersangka lain, yakni, GT sebagai asisten manajer; AZ sebagai HRD; RS sebagai HRD; MZ sebagai IT support; EA team leader desk collection atau debt collector; EM sebagai team leader desk collection; dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor: Agus Warsudi