Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
Ditanya inisial tersangka pinjol ilegal yang mengajukan gugatan praperadilan, Wasdi mengaku tidak bisa memastikan. "Tersangkanya mungkin yang bosnya, tapi belum tahu pasti juga," tutur Wasdi.
Diketahui, Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman, DIY beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan itu, 86 orang karyawan dan debt collector diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama perusahaan pinjol ilegal berinisial RSO atau RSS. Sedangkan tujuh tersangka lain, yakni, GT sebagai asisten manajer; AZ sebagai HRD; RS sebagai HRD; MZ sebagai IT support; EA team leader desk collection atau debt collector; EM sebagai team leader desk collection; dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor: Agus Warsudi