Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum
BANDUNG, iNews.id - Amira Zahra atau AZ (25), tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terhadap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai termohon. AZ mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Fahmi Nugroho, kuasa hukum atau pengacara AZ dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diuji oleh pemohon AZ. Pertama, AZ menggugat penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Yang kami persoalkan itu terutama kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," kata Fahmi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (8/11/2021).
AZ, ujar Fahmi, menanyakan dasar hukum termohon Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.
"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan. Kan LP-nya tanggal 14 Oktober. Kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnnya," ujar Fahmi.
Dalam perkara ini, tutur dia, AZ disangkakan Pasal 55 turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum. "Jadi, Amira ini bukan sebagai kepala HRD. Dia ini hanya staf HRD di bawah kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan. Bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," tuturnya.
Pelaku utama desk collector atau debt collector pinjol yang melakukan pengancaman, kata Fahmi, lebih dulu bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu. AZ tidak merekrut karena baru dua bulan bekerja.
AZ, kata Fahmi, juga tidak tahu perusahaan tempat dia bekerja merupakan pihak ketiga atau bagian penagihan pinjol. Belakangan AZ baru tahu perusahaannya melakukan penagihan pinjol.
"Dia baca iklan, itu isinya start up perbakan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan," ucap Fahmi.
Sementara itu, sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung ditunda lantaran
pihak termohon tidak hadir. "Sudah dipanggil ya termohon tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur," ujar Yuli, hakim tunggal perkara ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan prapreradilan yang diajukan satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Gugatan itu tak mengurungkan semangat penyidik untuk mengusut tuntas kasus pinjol ilegal tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat dan kesesuaian perbuatan pelaku untuk menetapkan tersangka.
"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor: Agus Warsudi