get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tergiur Iming-Iming Sekolah Gratis

Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan

Senin, 13 Desember 2021 - 07:29:00 WIB
Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Sebanyak 10 dari 11 korban yang didampingi LBH SPP, di antaranya warga Garut dan satu dari Tasikmalaya. Saat ini, kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan sudah masuk proses persidangan.

"Pada Mei 2021 lalu, LBH SPP Garut hanya menangani tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat itu korban sudah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Setelah tiga korban tengah jalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat, delapan orang (santriwati korban lainnya) menguasakan (pendampingan) hukum (ke LBH SPP Garut)," ujar Yudi Kurnia.

"Meski saat ini para korban telah bersama orang tua dan keluarga masing-masing, namun proses hukum yang tengah dijalani pelaku harus terus dikawal. Keluarga hanya bisa berharap proses hukum dilakukan secara adil oleh penegak hukum," ucap Yudi.

Terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primer didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut