get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tergiur Iming-Iming Sekolah Gratis

Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan

Senin, 13 Desember 2021 - 07:29:00 WIB
Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani dan Pasundan (SPP) Yudi Kurnia menilai, kasus pemerkosaan harus dipublikasikan dari perspektif korban yang terzalimi. Tujuannya, untuk melindungi korban atau calon korban, dan masyarakat waspada.

Yang tak kalah penting, publikasi kasus pemerkosaan harus dilakukan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Saat memublikasikan kasus pemerkosaan itu, kata Yudi Kurnia, tentu media harus melindungi harkat, martabat, dan kehormatan korban dengan tidak mencantumkan nama lengkap, alamat atau apapun yang terkait dengan identitas korban.

Seperti kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh ustaz atau guru Herry Wirawan (36), pemilik Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, kata Yudi Kurnia, LBH SPP Garut ditunjuk sebagai kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan. Saat awal menangani perkara ini, LBH SPP sempat berencana merilis kasus.

Tetapi karena ada pertimbangan lain dari Polda Jabar untuk kepentingan korban, akhirnya kasus batal dipublikasikan. "Korban jangan terekspos. Harus dilindungilah karena masih di bawah umur," kata Yudi Kurnia menirukan alasan Polda Jabar tidak memublikasikan kasus pemerkosaan itu ke masyarakat, Jumat (10/12/2021).

Menurut Yudi Kurnia, secara pribadi berpikir, kasus pemerkosaan seperti yang menimpa belasan santriwati ini harus diekspos, bukan dari sisi korban, tetapi pelakunya.

Jika tidak dipublikasikan, dikhawatirkan, setelah proses persidangan dilaksanakan dan pelaku menjalani hukuman, si pelaku bisa saja mengulang perbuatannya. Sementara masyarakat tidak tahu perbuatan biadabnya. 

"Bisa aja kemarin-kemarin dia di Kota Bandung. Kemudian, setelah keluar dari penjara, dia (Herry Wirawan) membuka pesantren lagi di daerah lain dengan modus sama. Itu kezoliman kalau sampai orang-orang yang tahu, tidak memublikasikan (kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku). Ini untuk menjaga (anak-anak lain) ke depan," ujar Yudi Kurnia.

"Saya yang melihat orang tua korban di sini aja sakit hati. Karena, itu (menyekolahkan anak ke pesantren) satu-satunya harapan orang tua untuk memajukan anaknya, membuat anaknya menjadi orang sukses, berakhlak tinggi, berpengetahuan cukup. Tiba-tiba dirusak oleh oknum," tuturnya.

Diketahui, LBH SPP Garut memberikan bantuan hukum bagi 11 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan, ustaz atau guru Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung.

Sebanyak 10 dari 11 korban yang didampingi LBH SPP, di antaranya warga Garut dan satu dari Tasikmalaya. Saat ini, kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan sudah masuk proses persidangan.

"Pada Mei 2021 lalu, LBH SPP Garut hanya menangani tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat itu korban sudah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Setelah tiga korban tengah jalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat, delapan orang (santriwati korban lainnya) menguasakan (pendampingan) hukum (ke LBH SPP Garut)," ujar Yudi Kurnia.

"Meski saat ini para korban telah bersama orang tua dan keluarga masing-masing, namun proses hukum yang tengah dijalani pelaku harus terus dikawal. Keluarga hanya bisa berharap proses hukum dilakukan secara adil oleh penegak hukum," ucap Yudi.

Terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primer didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Saat ini, Kejati Jabar tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan. "Kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut