Ini 20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Menerapkan PSBB
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 20 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang. Kasus Covid-19 di 20 kota dan kabupaten tersebut dinilai tinggi.
Berdasarkan penilaian, selain 10 daerah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat, antara lain, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek; dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang.
Sedangkan 10 kota dan kabupaten yang dinilai perlu menerapkan PSBB proporsional antara lain, Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai Senin 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju penularan Covid-19," kata Ridwan Kamil seusai Rakor Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Editor: Agus Warsudi