BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, 11-25 Januari 2020, tak akan berdampak besar terhadap perekonomian Jabar. Pasalnya, PSBB tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jabar.
Diketahui, pemerintah pusat bakal memberlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali menyusul lonjakan kasus Covid-19. Di Provinsi Jabar, PSBB diberlakukan di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Keluar dari Lapas Gunung Sindur Jam 5 Subuh, Abu Bakar Ba'asyir Dibawa Pakai Ambulans
Selain hanya diterapkan di delapan kota/kabupaten, kata Ridwan Kamil, pemberlakuan PSBB juga telah diprediksi.
"Sementara yang di-PSBB tidak seprovinsi. Hanya (di) daerah yang kasusnya (Covid-19) paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini (PSBB) bukan hal yang tidak diprediksi," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Mobil Boks Tabrak Fuso Bermuatan Rongsokan di Tol Cipularang, 1 Meninggal 1 Luka-Luka
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengemukakan, pemberlakuan PSBB saat ini berbeda dengan pembatasan pada masa-masa awal Covid-19 menyebar di Indonesia.
Editor: Agus Warsudi













