get app
inews
Aa Text
Read Next : KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen

Ridwan Kamil Yakin PSBB 11-25 Januari Tak Berdampak Besar terhadap Ekonomi Jabar

Jumat, 08 Januari 2021 - 08:15:00 WIB
Ridwan Kamil Yakin PSBB 11-25 Januari Tak Berdampak Besar terhadap Ekonomi Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, 11-25 Januari 2020, tak akan berdampak besar terhadap perekonomian Jabar. Pasalnya, PSBB tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jabar.

Diketahui, pemerintah pusat bakal memberlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali menyusul lonjakan kasus Covid-19. Di Provinsi Jabar, PSBB diberlakukan di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Selain hanya diterapkan di delapan kota/kabupaten, kata Ridwan Kamil, pemberlakuan PSBB juga telah diprediksi. 

"Sementara yang di-PSBB tidak seprovinsi. Hanya (di) daerah yang kasusnya (Covid-19) paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini (PSBB) bukan hal yang tidak diprediksi," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengemukakan, pemberlakuan PSBB saat ini berbeda dengan pembatasan pada masa-masa awal Covid-19 menyebar di Indonesia. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut