get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota

Ini 20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Menerapkan PSBB

Jumat, 08 Januari 2021 - 22:15:00 WIB
Ini 20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Menerapkan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri upacara HUT ke-75 Jabar di Gedung Sate. Rabu (19/8/2020) (Foto ist).

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 20 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  mulai 11-25 Januari 2021 mendatang. Kasus Covid-19 di 20 kota dan kabupaten tersebut dinilai tinggi. 

Berdasarkan penilaian, selain 10 daerah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat, antara lain, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek; dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang. 

Sedangkan 10 kota dan kabupaten yang dinilai perlu menerapkan PSBB proporsional antara lain, Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai Senin 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju penularan Covid-19," kata Ridwan Kamil seusai Rakor Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021). 

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, penerapan PSBB proporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Dia mengemukakan, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang). 

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali. 

Kemudian, lanjut Kang Emil, Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB proporsional," katanya.

Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB proporsional. 

Kriteria kedua, yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

"Kriteria terakhir yang harus PSBB proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," sebut Kang Emil.

Sebelum penerapan PSBB proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB proporsional.

"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok, sehingga Senin mulai disosialisasikan," imbuhnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentase work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," terangnya.

Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB proporsional," ucapnya. 

Kemudian, dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19. 

"Mudah-mudahan dengan PSBB proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar," katanya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut