Imbas Covid-19, Buruh Terkena PHK di KBB Tercatat 211 Orang
Kamis, 17 November 2022 - 11:46:00 WIB
"Kondisi sulit itu akibat lambatnya perputaran ekonomi di tengah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, sehingga banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya," ujar dia.
Panji menegaskan, ratusan buruh tersebut dipastikan telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke musyawarah Tripartite untuk dibahas bersama-sama antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Mereka yang diberhentikan semua diberikan pesangon. Sebab mereka melapor ke Disnaker karena ingin diberikan hak seusai pemutusan kerja, dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar hak pekerja," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi