Imbas Covid-19, Buruh Terkena PHK di KBB Tercatat 211 Orang
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih sangat berdampak kepada sektor industri di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal itu terlihat dari banyaknya pekerja yang terpaksa harus diberhentikan atau terkena PHK akibat perusahaan tempat mereka bekerja bangkrut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Panji Hermawan mengakui jika selama pandemi Covid-19 ada perlambatan ekonomi di sektor industri. Salah satu sebabnya karena aturan pembatasan aktivitas dan daya serap barang di pasar juga turun sehingga industri akhirnya mengurangi proses produksinya.
"Data sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 211 pekerja yang terkena PHK. Itu data resmi yang lapor dan tercatat di Disnaker," kata Panji, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, data tersebut didapat berdasarkan laporan buruh yang menyerahkan surat paklaring untuk persyaratan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ke kantor Disnakertrans. Namun bisa saja terjadi fenomena gunung es di mana angkanya jauh lebih besar, hanya mereka yang terkena PHK tidak melapor.
Ratusan buruh yang terkena PHK itu terdiri dari berbagai sektor industri. Mulai dari industri makanan, minuman, garmen, hingga sektor industri tekstil yang merupakan industri dengan penyerapan tenaga paling besar. Namun selama pandemi mereka tidak berdaya dengan kondisi pasar global yang juga ikut terdampak.
Alasan PHK tersebut mayoritas karena ada yang habis kontrak atau dengan alasan langkah perampingan pekerja. Selain itu ada pula karena perusahaan tutup akibat tidak mampu menanggung beban operasional produksi sementara pemasukan dari penjualan produknya tidak ada.
"Kondisi sulit itu akibat lambatnya perputaran ekonomi di tengah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, sehingga banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya," ujar dia.
Panji menegaskan, ratusan buruh tersebut dipastikan telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke musyawarah Tripartite untuk dibahas bersama-sama antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Mereka yang diberhentikan semua diberikan pesangon. Sebab mereka melapor ke Disnaker karena ingin diberikan hak seusai pemutusan kerja, dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar hak pekerja," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi