Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023
"DHC berperan untuk menyediakan narkoba tersebut. Setelah itu dikemas ulang atau direproduksi oleh WD dan RMC untuk kemudian diedarkan. Jadi satu keluarga ini menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas ulang ekstasi tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ekstasi dikemas ulang ke dalam kapsul untuk menyamarkan saat diedarkan. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC.
Oleh WD dan RMC, ekstasi yang telah dipesan itu dikirim secara online kepada para pesan, baik di Kota Bandung maupun luar kota. "Saat ditangkap, di rumah WD dan RMC, ditemukan ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu 35 gram," ucap Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatan itu, tersangka WD dan RMC dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Editor: Agus Warsudi