get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelaku Nekat Edarkan Sabu 10 Kg dan Ekstasi 5.000 Butir di Jambi Tergiur Upah Rp50 Juta

Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:07:00 WIB
Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023
Tersangka WD dan RMC, ibu-anak (lingkaran merah), mereproduksi ekstasi dan mengedarkannya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - WD (67) dan RMC (40), ibu dan anak, ditangkap petugas Satuan Reser Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung lantaran mereproduksi ekstasi. Dari tangan bandar ekstasi ini, polisi menyita 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RMC. Saat ditangkap, tersangka RMC membawa narkoba jenis sabu.

Kasus RMC ini, kata Kapolrestabes Bandung, dikembangkan. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah RMC di Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Di sini petugas menemukan sejumlah ekstasi dan sabu.

Kemudian, petugas menggeledah rumah WD, ibu dari RMC, di Jalan Guntur, Buahbatu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada 10 Oktober 2023 lalu. Ternyata di sini, WD dan RMC mereproduksi ekstasi dengan memasukkannya ke dalam selongsong kapsul. Tujuannya untuk menyamarkan psikotropika tersebut.

"Ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang ekstasi ke dalam kapsul dan mengedarkan narkoba tersebut," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Fauzan Syahrir (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti ekstasi, sabu, dan alat reproduksi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Fauzan Syahrir (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti ekstasi, sabu, dan alat reproduksi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Ekstasi dikemas ulang ke dalam selongsong kapsul itu oleh WD dan RMC. Tujuannya untuk menyamarkan dan petugas menduga itu hanya obat biasa. Reproduksi ekstasi tersebut berlangsung sejak Agustus 2023 sampai Oktober 2023. 

"Ekstasi yang dikemas ulang kedua pelaku dipasokan oleh DHC, anak laki-laki WD. DHC telah ditetapkan DPO (buron). Saat ini kami masih memburu DHC dan mendalami keberadaannya," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolrestabes Bandung, tersangka WD dan RMC dipasok ekstasi oleh DHC. Barang haram dikirim melalui jasa pengiriman barang.

RMC dan WD mengemas ulang ekstasi tersebut dengan cara menggerus pil tersebut menjadi serbuk. Kemudian, serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kapsul kosong menggunakan alat khusus.

"DHC berperan untuk menyediakan narkoba tersebut. Setelah itu dikemas ulang atau direproduksi oleh WD dan RMC untuk kemudian diedarkan. Jadi satu keluarga ini menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas ulang ekstasi tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ekstasi dikemas ulang ke dalam kapsul untuk menyamarkan saat diedarkan. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC.

Oleh WD dan RMC, ekstasi yang telah dipesan itu dikirim secara online kepada para pesan, baik di Kota Bandung maupun luar kota. "Saat ditangkap, di rumah WD dan RMC, ditemukan ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu 35 gram," ucap Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatan itu, tersangka WD dan RMC dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut