Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023
BANDUNG, iNews.id - WD (67) dan RMC (40), ibu dan anak, ditangkap petugas Satuan Reser Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung lantaran mereproduksi ekstasi. Dari tangan bandar ekstasi ini, polisi menyita 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RMC. Saat ditangkap, tersangka RMC membawa narkoba jenis sabu.
Kasus RMC ini, kata Kapolrestabes Bandung, dikembangkan. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah RMC di Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Di sini petugas menemukan sejumlah ekstasi dan sabu.
Kemudian, petugas menggeledah rumah WD, ibu dari RMC, di Jalan Guntur, Buahbatu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada 10 Oktober 2023 lalu. Ternyata di sini, WD dan RMC mereproduksi ekstasi dengan memasukkannya ke dalam selongsong kapsul. Tujuannya untuk menyamarkan psikotropika tersebut.
"Ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang ekstasi ke dalam kapsul dan mengedarkan narkoba tersebut," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).
Editor: Agus Warsudi