Home Industri Tembakau Gorilla yang Digerebek Polrestabes Bandung Beroperasi 3 Bulan
"Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, kata Kombes Pol Ulung, petugas menangkap tersangka AN dan RD. Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.
"Tersangka AN dan RD mengaku pembuatan tembakau gorilla itu atas suruhan tersangka AA yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 November 2020 pagi," kata Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi