get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok

Herry Wirawan Predator Seks Anak Dipastikan Hadir di Sidang Vonis Besok

Senin, 14 Februari 2022 - 16:02:00 WIB
Herry Wirawan Predator Seks Anak Dipastikan Hadir di Sidang Vonis Besok
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dipastikan hadir dalam sidang vonis besok. (Foto: ISTIMEWA)

Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak menyita semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.

Kajati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Dalam replik, ujar Asep N Mulyana, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan penderitaan para korban. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal merampas aset Herry Wirawan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut