Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, besok, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terhadap Herry Wirawan yang selama 5 tahun memerkosa belasan anak didiknya itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, rencananya sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan akan berlangsung terbuka. Namun hadir atau tidaknya Herry di ruang sidang belum bisa dipastikan.
"Ya masih (sesuai jadwal sidang vonis Herry Wirawan digelar besok). Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum dari Herry Wirawan, mengatakan, sidang vonis akan digelar sesuai jadwal yakni besok dan berlangsung secara terbuka. "Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.
Editor: Agus Warsudi