get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Kini Murung dan Cemas

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok

Senin, 14 Februari 2022 - 10:32:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di PN Bandung, besok. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, besok, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terhadap Herry Wirawan yang selama 5 tahun memerkosa belasan anak didiknya itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, rencananya sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan akan berlangsung terbuka. Namun hadir atau tidaknya Herry di ruang sidang belum bisa dipastikan.

"Ya masih (sesuai jadwal sidang vonis Herry Wirawan digelar besok). Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2/2022). 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum dari Herry Wirawan, mengatakan, sidang vonis akan digelar sesuai jadwal yakni besok dan berlangsung secara terbuka. "Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.

Ditanya soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira pun tak bisa memastikan. Yang pasti, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok. "Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi perubahan sikap pada diri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati setelah dituntut hukuman mati dan kebiri. Herry terlihat murung dan cemas.

Berbeda dengan sebelum dituntut hukuman mati. Herry masih bisa tersenyum dan tertawa. Seperti sebuah foto yang ditunjukkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Riko Stiven.

Saat itu dia mengenakan kemeja hitam kotak-kotak dan rambut telah dicukur pendek. Wajahnynya masih tampak ceria dengan mata berbinar. Senyum menghiasi bibir predator seks yang memperkosa belasan santriwati selama lima tahun hingga melahirkan sejumlah anak ini.

Perubahan sikap Herry tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

"Di awal sih, dia (Herry Wirawan) kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan. Tapi sekarang dia (Herry) keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya. Sudah lebih kelihatan sih," kata JPU Kejati Jabar Rika Fitriani. 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Namun Ira tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry. "Sudah pasti sehat. Kami tidak bisa menyampaikan informasi tersebut (kondisi kesehatan Herry)," kata Ira Mambo di PN Bandung.

PN Bandung menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022). Dalam sidang menganggendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPUU) tersebut, terdakwa Herry Wirawan tetap meminta majelis hakim memberikan pengurangan hukuman atas kejahatannya.

Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak menyita semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Dalam replik, ujar Asep N Mulyana, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan penderitaan para korban. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal merampas aset Herry Wirawan. 

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitungan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut