get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:09:00 WIB
Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (Foto: iNews/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (3/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, kebiri, dan menyita semua aset milik terdakwa.

"Agendannya duplik. Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Namun untuk sidang pembacaan putusan atau vonis, ujar Dodi, tergantung majelis hakim yang berwenang menentukan. "Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut