get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:09:00 WIB
Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (Foto: iNews/Dokumentasi)

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Intinya, kuasa hukum mempertahankan pembelaan.

"Kalau intinya mah, kami tidak bisa (menjelaskan), karena sidang tertutup. Yang pasti, isi duplik itu, kami mempertahankan pembelaan," kata Ira Mambo. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut