MAJALENGKA, iNews.id - Harapan buruh di Majalengka untuk kenaikan UMK 2022 sebesar Rp360.000 harus sirna. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, besaran UMK Majalengka tahun 2022 jauh di bawah tuntutan buruh.
Bahkan, besaran kenaikan UMK Majalengka tahun depan di bawah angka hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp36.000. Berdasarkan putusan Gubernur, UMK Majalengka 2022 hanya naik sekitar sebesar Rp18.000.
UMK Majalengka tahun depan di angka Rp2.027.619,04. Adapun UMK tahun ini sebesar Rp2.009.000.
Otomatis putusan Gubernur tersebut disambut baik pihak pengusaha. Besaran UMK 2022 sebesar RpRp2.027.619,04 itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah, dengan Keputusan Gubernur maka sesuai pula harapan kita bahwa kenaikan UMK sesuai dengan PP yang berlaku. Apa yang kita perjuangkan telah berhasil," kata Ketua Apindo Majalengka Dinar Trisnawati, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskannya, UMK itu hanya berlaku untuk pekerja yang di bawah 1 tahun masa kerja. Adapun untuk yang di atas 1 tahun, jelas dia, ada kebijakan tersendiri, yang akan segera dibahas.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News