get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000

Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:08:00 WIB
Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah
Buruh wanita tampak berhadapan dengan polwan dari Polres dalam aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK layak. (Foto: MPI/Inin Nastain)

"UMK ini adalah jaring pengaman terendah dan hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun masa kerja. Maka untuk 1 tahun ke atas segera disiapkan sistim pengupahannya. Tentunya nilainya di atas yang diputuskan, dalam Struktur dan Skala Upah Perusahaan, pasal 24 ayat 2 PP36," kata dia.

"Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran SP (Serikat Pekerja) dalam penolakan UU CK (Cipta Kerja) dan PP 36 atau SK Gub tidak perlu terjadi," ujar Dinar.

Dengan putusan Gubernur itu, Dinar berharap hubungan Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bisa terjalin lebih baik. Ditegaskannya, secara prinsip pihaknya ingin kesejahteraan pekerja terjaga. 

"Komunikasi yang baik di internal perusahaan, dengan melakukan edukasi serta menerapkan struktur dan skala upah, kami berharap konflik-konflik bisa teratasi. Semoga dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian dan keberkahan. Hubungan tripartit antara Pemerintah-Pengusaha-Pekerja semakin erat bergandengan tangan," tutur dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut