Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung
JPU Andi Arif mengatakan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya. "Kami sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kami perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kami peroleh," kata Andi.
Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung. "Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kamita pidananya, masing-masing punya bidangnya," ujar dia.
Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.
"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," tutur Andi.
Editor: Agus Warsudi