Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB
Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri kembali digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.  

Hadir dalam persidangan saksi pelapor Norman Miguna, Andri, Undang, dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologi kejadian perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

Selain itu, terungkap pula sertifikat tanah yang menjadi awal mula kasus perusakan bangunan oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Saksi Norman Miguna mengatakan, melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Norman lalu melaporkan perusakan itu ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anak dari Norman Miguna.

Norman mengatakan, tembok yang dirusak oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, miliknya. Perusakan itu, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot, saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," kata Norman Miguna.

Editor : Agus Warsudi

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.