Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB
Tomson Pandjaitan, kuasa hukum Norman Miguna, mengatakan, kliennya, memiliki lahan itu sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik.
Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter atas nama dokter Hidayat.
"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pa Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," kata Tomson.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.
Dia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman. "Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Jelas itu lahan milik klien saya. Tanah yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," ujar Tomson.
Editor: Agus Warsudi