get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkot di Bandung Akan Dikonversi ke Mikrobus, Libatkan Koperasi Angkutan Kota

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:15:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan
Sidang putusan sela perkara pendirian bangunan diduga tidak berizin dan perusakan tembok. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, pemilik bangunan di atas trotoar di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Dengan penolakan itu, hakim memutuskan sidang perkara pendirian bangunan diduga tanpa izin dan perusakan tembok tersebut dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima. Meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).

Terkait penolakan eksepsi tersebut, pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar. Seusai persidangan, pengacara terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, JPU Andi Arif mengatakan, perkara pendirian bangunan yang diduga menyalahi aturan dan tanpa izin tersebut dilanjutkan. "Sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela, majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," tutur jaksa Andi Arif.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut