Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan
Andi Arif menyatakan, dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Hendraw Sastra Husnandara didakwa melakukan perbuatan pidana, melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana karena merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.
"Ini (perusakan tembok yang diduga dilakukan terdakwa) merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujar Andi Arif.
Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 100 meter persegi di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.
Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah.
Editor: Agus Warsudi