Akses Masuk Rumah Terhalang Pagar, Warga Sukajadi Bandung Ajukan Gugatan ke Pengadilan
BANDUNG, iNews.id - Norman Wiguna, warga Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini ditempuh Norman Wiguna lantaran akses menuju rumahnya terhalang pagar bangunan tetangga berinisial HS.
Tomson Panjaitan, kuasa hukum Norman Wiguna mengatakan, tergugat HS dinilai menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang nota bene milik negara dan diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Tergugat merasa (sebagai) pemilik tanah. Kami menduga itu tanah negara. Sampai saat ini pun, tanah itu (yang ditempati HS) milik orang lain karena sertifikat masih atas nama klien saya," kata Tomson Panjaitan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023).
Tomson Panjaitan menyatakan, tanah yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya Norman Wiguna. Itu dibuktikan dengan sertifikat. Namun, HS mendirikan bangunan untuk menjual makanan cepat saji.
Seharusnya, ujar Tomson Panjaitan, di lahan dengan luas 100 meter tersebut tak boleh berdiri bangunan sebagaimana diatur dalam surat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
Editor: Agus Warsudi