Akses Masuk Rumah Terhalang Pagar, Warga Sukajadi Bandung Ajukan Gugatan ke Pengadilan
"Itu jalan (trotoar). Kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih tergugat kepada negara sehingga bisa mengambil lahan diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.
Berdasarkan surat itu, tutur dia, bangunan yang didirikan HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Februari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.
"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger. Jadi, kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan. Itu (bangunan milik HS) melanggar perda juga," tutur dia.
Korban Norman Wiguna, kata Tomson, merasa terganggu dengan perbuatan HS karena kendaraan tidak bisa masuk ke pekarangan rumah. Norman Wiguna pun harus jalan merunduk saat hendak masuk.
Karena merasa terganggu, Norman Wiguna terpaksa pindah dari rumah itu. "Rumah korban tidak bisa digunakan karena tinggi akses masuk ke rumah hanya satu meter jadi tidak bisa dilewati kendaraan," ucap Tomson Panjaitan.
Editor: Agus Warsudi