get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 

Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan

Senin, 04 April 2022 - 20:13:00 WIB
Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim PT Bandung Herri Swantoro. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut