Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
Hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.
Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.
Seusai sidang, JPU Andi Arif mengatakan hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak tembok terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.
"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda. Tapi itu lah hak prerogatif hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.
Editor: Agus Warsudi