Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan HSH, terdakwa perusak tembok di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Vonis bebas itu dibacakan di Ruang IV PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/3/2023).
Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arif menuntut terdakwa HSH dengan hukuman 1 tahun penjara. Karena itu, JPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dalyusra tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perusakan tembok sesuai dakwaan JPU Andi Arif.
Namun, Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum karena kasus itu masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa HSH.
Hakim menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebut kasus tersebut masuk pada ranah keperdataan. "Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," kata Dalyusra.
Hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.
Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.
Seusai sidang, JPU Andi Arif mengatakan hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak tembok terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.
"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda. Tapi itu lah hak prerogatif hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.
Ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan banding. "Mudah-mudahan dalam putusan banding berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan perusakan," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif dalam tuntutannya.
Menurut jaksa, sesuai fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan. Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.
Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.
Editor: Agus Warsudi